Tabungan Harmoni Premium
Yang berhak menjadi penabung adalah semua lapisan masyarakat secara perorangan dan/atau badan hukum
Fitur Utama
- Setoran awal minimal : Rp1.000.000,-
- Suku bunga tabungan* : 2,5 % - 4,5% per tahun
- Minimun transaksi : - Setoran minimal selanjutnya Rp500.000,-
- Penarikan tidak ada Batasan
- Saldo minimum setelah penarikan : Rp200.000,-
* Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu.
Manfaat
- Dapat dijadikan jaminan kredit
- Persyaratan Mudah
- Suku bunga bersaing
- Biaya administrasi ringan
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Risiko
- Risiko perubahan suku bunga tabungan
- Tabungan tidak dijamin LPS apabila :
- Nominal saldo simpanan secara keseluruhan atas nama lebih dari 2 Miliar Rupiah
- Suku bunga Tabungan melebihi dari tingkat suku bunga Penjaminan LPS
- Terjadinya penurunan bunga
- Penutupan rekening pasif oleh Bank
Biaya
- Biaya administrasi per bulan : Rp2.000,-
- Biaya pergantian buku rusak / hilang : Rp5.000,-
- Biaya penutupan rekening : Rp25.000,-
- Saldo kena hitung pajak : Rp7.500.000,-
- Biaya Pajak Penghasilan : 20%
Syarat dan Tata Cara Pembukaan Rekening
- Membawa kartu identitas (KTP)
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening dan dokumen lainnya yang dibutuhkan Bank
- Bagi nasabah badan usaha selain menyerahkan fotocopy kartu identitas yang diberikan kuasa juga wajib menyerahkan fotocopy akta pendirian usaha, nomor induk berusaha, izin lokasi, dan NPWP
- Minimal setoran awal sebesar Rp1.000.000,00,-
Informasi Tambahan
- Produk tabungan diperuntukan bagi nasabah perorangan dan badan usaha
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Suku bunga dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan ketentuan Bank
- Bunga tabungan dihitung atas dasar saldo terendah setiap bulannya dan langsung dibukukan setiap akhir bulan
- Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
- Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo terendah dilakukan setiap akhir bulan dan besarnya suku bunga setiap saat bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
- Bank wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektifnya perubahan.
- Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi BPR Nusamba Mengwi
Ajukan
