Tabungan Siwa (Simpanan Wajib)


Yang berhak menjadi penabung adalah debitur BPR Nusamba Mengwi yang digunakan untuk pembayaran angsuran pokok, bunga, denda dan biaya lainnya sehubungan dengan fasilitas pinjaman

Manfaat :

  • Suku bunga bersaing
  • Persyaratan Mudah
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bank
  • Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Risiko :

  • Risiko perubahan suku bunga tabungan
  • Tabungan tidak dijamin LPS apabila :
    • Nominal saldo simpanan secara keseluruhan atas nama lebih dari 2 Miliar Rupiah
    • Suku bunga Tabungan melebihi dari tingkat suku bunga Penjaminan LPS
  • Terjadinya penurunan bunga
  • Penutupan rekening pasif oleh Bank

Biaya :

  • Biaya pergantian buku rusak / hilang    : Rp5.000,-
  • Biaya penutupan rekening                        : Rp20.000,-
  • Saldo kena hitung pajak                            : Rp7.500.000,-

Syarat dan Tata Cara Pembukaan Rekening :

  • Membawa kartu identitas (KTP)
  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening dan dokumen lainnya yang dibutuhkan Bank
  • Bagi nasabah badan usaha selain menyerahkan foto copy kartu identitas yang diberikan kuasa juga wajib menyerahkan foto copy akta pendirian, Nomor Induk Berusaha, izin lokasi dan NPWP
  • Minimal setoran awal sebesar Rp 20.000,-

Informasi Tambahan :

  • Produk tabungan diperuntukan bagi debitur
  • Setoran pertama dilakukan saat pencairan kredit sebesar sesuai kesepakatan.
  • Penyetoran selanjutnya tidak dibatasi minimal 1 (satu) kali sesuai kewajiban angsuran perbulan
  • Pengambilan tabungan untuk pembayaran angsuran, denda, dan biaya lainnya dilakukan dengan mentransfer atau mendebet rekening tabungan
  • Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
  • Bunga tabungan dihitung berdasarkan saldo terendah dilakukan setiap akhir bulan dan langsung dibukukan setiap akhir bulan
  • besarnya suku bunga setiap saat bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  • Bank wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektifnya perubahan.
  • Pengambilan tunai dapat diberikan setelah seluruh kewajiban dilunasi
  • Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui website resmi BPR Nusamba Mengwi


 



Ajukan